Monday, 9 October 2017

Ius Civile Disebut Juga Hukum Forex


A. Latar Belakang Masalah Perkembangan dunia yang Sudah melintasi batas-batas Wilayah teritorial Negara rimasto membutuhkan sangat aturan yang Jelas dan tegas agar tercipta Suasana kerukunan dan kerjasa sama yang Saling menguntungkan. Kerjasama Dalam bentuk hubungan Antara Bangsa dan hubungan internasional, sangat memerlukan aturan-aturan hukum yang bersifat Internasional. Hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting Dalam hubungan Antara subjek-subjek hukum Internasional. Hubungan internasional ini tidak terlepas dari hubungan Antara Negara dan Warga Negara Karena Bangsa romawi Sudah mengenal hukum internsional sejak tahun 89 SM. Hukum ini dikenal dengan ius civile (sipil hukum) dan ius gentium (hukum antar Bangsa). Mereka membedakan dua hukum atas dasar isi dan ruang lingkup Dari hukum-hukum tersebut. Dengan KATA lain, ius gentium Adalah hukum yang mengatur hubungan Antara romawi orang-orang dan orang-orang Asing. Hugo de Groot mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan kepada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini demi ditunjukan kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan Diri didalamnya. Dalam Buku un'introduzione al diritto internazionale, J. G Starke memberikan devinisi hukum Internasional. Menurutnya hukum internasional Adalah sekumpulan hukum (corpo di legge) yang sebagian Besar dari terdiri ASAS-ASAS dan Karena itu biasanya ditaati Dalam hubungan Antar Negara. Hukum internasional mencakup Hal berikut. 1) Hukum perdata internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum Antara Warga Negara Negara Suatu dan Warga Negara Negara dari Lain (hukum antar Bangsa). 2) Hukum internasional pubblico, yaitu hukum internasional yang mengatur Negara yang Satu dan Negara di Più DALM hubungan Internasional. (Hukum antar Bangsa) 3 Hukum perdata internasional yang mengatur hubungan hukum Antara Warga Negara Negara Suatu dan Warga Negara Negara dari Lain (hukum antar Bangsa). Tidak terlepas dari pengertian apa itu Ras. Ras Adalah sekumpulan manusia yang tinggal disuatu Wilayah tertentu yang memiliki fisik cirri-Ciri yang sama. B. Rumusan Masalah Berdasarkan Latar belakang masalah yang diatas maka dapat dirumuskan sebagai berikut: Bagaimana hubungan Antara Negara dengan Warga Negara Bagaimana perlindungan yang diberikan pada Negara Warga Negaranya Dalam memperoleh kewarganegaraanA. Hubungan antara ilmu Sejarah hukum (storia del diritto) dengan berbagai bidang ilmu pengetahuan lainnya. Sebagaimana dijelaskan Dalam buku Introduzione al diritto comparato yang ditulis Konrad Zweigert dan Hein KTZ Istilah ilmu Sejarah hukum (storia del diritto) biasanya diasosiasikan dengan Satu paham pemikiran hukum yaitu mazhab Sejarah dengan salah Satu eskponennya yang palizzata Adalah terkenal Carl von Savigny disamping Burke, Puchta dan Hugo. Mazhab Sejarah menggambarkan Sejarah sebagai Tradisi, kepercayaan dan Bangsa yang merupakan esensi pembentukan hukum Secara rasional. Sedangkan paham pemikiran mazhab historisme filosofis, mengembangkan filsafat hukum tertentu dari Evolusi Sejarah melalui Pakar-pakarnya: Vico, Montesquieu, Hegel, Kohler, Spengler dengan pengembangannya Masing-Masing Secara berlain-lainan. Hegel Melihat Dalam Sejarah terjadi penyingkapan ide Secara bertahap, dari Satu tahap ketidaksadaran Masyarakat primitif ke pencerminan diri yang merealisasikan kebebasan. TIAP Bangsa menyumbangkan sesuatu untuk pembuatan Jalan menuju ke tujuan tersebut. Disinilah gagasan tentang volksgeist digunakan. Konsepsi Hegel mengandung Unsur-Unsur filsafat hukum komparatif dan Sejarah hukum, Yang memastikan hukum Dalam hubungannya dengan jiwa yang khas dari fungsi Bangsa tertentu. Montesquieu Tidak Hanya mengumpulkan Bahan-Bahan perbandingan mengenai undang-undang dan Konstitusi-Konstitusi Dari Negara-Negara yang Berbeda, Namun ia gioco di parole memanfaatkan ketergantungan hukum dari banyak Faktor Alam dan Sosial ke Dalam APA yang dinamakannya esprit de la Nation. Studi Sejarah hukum memiliki ketergantungan terhadap pengetahuan-pengetahuan Lain di Segala bidang, dan pada akhirnya akan berlanjut menuju kepada ilmu hukum perbandingan (diritto comparato). Messaggio mengadakan penelitian perbandingan yang komprehensif tentang Lembaga-Lembaga hukum dari banyak Negara Dalam periode Yang Berbeda-Beda, sehingga akhirnya ia sampai kepada Suatu kesimpulan bahwa terjadi ketegangan pada umumnya Antara dua kekuatan yang bekerja Dalam individu Secara Biologis kekuatan-kekuatan egoistis yang membuat individu tersebut menuntut hak-hak dan kekuatan-kekuatan morale yang membuatnya MERASA sebagai Anggota dari Kelompok Sosial yang terikat pada berbagai kewajiban. Contoh lain, Sejarah hukum dengan comparativa legge mempunyai hubungan kompleks yang Sangat. Jika kita melakukan studi Hanya Secara sepintas, Maka kita akan cenderung tergiring untuk mengatakan bahwa studi sistem diritto comparato tumbuh Dalam Suatu ruangwilayah, sedangkan studi sistem Sejarah hukum dilakukan berdasarkan waktu urut-urutan. Namun Jika dielaborasi Lebih Jauh, ternyata hubungannya Lebih dari Hanya sekedar ITU: Pertama, seluruh studi tentang Sejarah hukum Meals menggunakan metode perbandingan. Sehingga seorang sejarawan hukum Tidak dapat melakukan penelitian terhadap Suatu sistem hukum, Hanya kepada stu sistem Yang dipilihnya saja atau Hanya membuat perbandingan-perbandingan Secara parsial Saja. Kedua, diritto comparato Secara Luas ternyata akan meliputi Pula Sejarah hukum komparatif, Hal ini terbukti ketika sarjana-sarjana hukum romawi melakukan penelitian hukum terhadap seluruh bidang hukum: hukum Publik, hukum privato, ius gentium, ius civile, hukum Yunani, hukum negara-Negara timur Tengah, hukum Masyarakat Kuno Lembah Mediterania, dll. Mitteis mengatakan bahwa Tanpa memiliki perasaan Sejarah, para komparatis moderno sekalipun Tidak akan dapat memahami Solusi-Solusi bahwa Sejarah hukum sebenarnya akan Terus mengaktualisasikan Masa Lalu melalui setiap jengkal waktu, sehingga pada akhirnya perbedaan-perbedaan Antara Sejarah hukum dengan diritto comparato nyaris hilang, bahwa perbedaan antara Sejarah hukum dan diritto comparato sebenarnya Telah teredusir (ridotto) Dan Hanya melalui penelitian Cermat betul-betul, perbedaan tajam Antara Sejarah hukum komparatif sebagai verticale comparativa legge dengan penganut sistem moderno sebagai orizzontale comparativa legge tersebut Bisa Tampak. Sejarawan hukum di masa kini Melihat hukum dan Sejarah sebagai completamente conflati, mencoba menjelaskan konteks di Luar hukum dan hal-hal tersembunyi Dari upaya-upaya pengembangan hukum. Genzmer, Sejarah hukum banyak memberikan kontribusi melalui kritik dan evaluasi terhadap kebijakan pengembangan hukum tersebut, dan Inilah tujuan yang sangat prinsip dari diritto comparato. Gambaran di ATAS menunjukkan bahwa ilmu Sejarah hukum mau mau Tidak memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan rimasto, Karena keberadaan ilmu Sejarah hukum Tidak Bisa dilepaskan dari dari perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan lainnya. Seluruhnya berasal dari induk ilmu pengetahuan yang sama, yaitu filsafat ilmu. B. Persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan pandangan Antara Kelompok-Kelompok universalis dan partikularis (relativisme budaya) Dalam memandang penerapan hukum kolonial di Indonesia. Pembicaraan mengenai pandangan Antara Kelompok universalis dan partikularis Dalam memandang penerapan hukum kolonial di Indonesia Tidak terlepas dari berbagai alternatif upaya Pembangunan hukum Nasional. Masalah Pembangunan hukum Nasional hingga kini tetap menjadi Topik menarik di kalangan pengamat hukum. Hal ini Logis Karena Pembangunan hukum melalui programma legislasi Nasional boleh dikatakan Belum memiliki Kemajuan yang berarti. Sudah Lebih dari setengah Abad Negara hukum ini berdiri, Namun Produk hukum peninggalan kolonial Masih mendominasi tata hukum Nasional. Berbagai persoalan Pembangunan hukum Indonesia Saat ini, di Satu pihak Oleh Kelompok universalis diupayakan diselesaikan melalui upaya Sadar dan nyata untuk mengganti hukum kolonial dengan hukum Nasional. Sementara ITU dilain pihak Oleh Kelompok partikularisrelativisme budaya, kegiatan pembinaan hukum Nasional dimaksudkan sebagai upaya menyelaraskan hukum dengan perkembangan Masyarakat, Oleh Karena adresat dari hukum Adalah Masyarakat yang perkembangannya sangat Dinamis maka hukum yang ada mengalami penyelarasan dengan Tingkat perkembangan yang ada. Tak Lama setelah Negara Indonesia diproklamasikan, Kita dihadapkan pada kenyataan bahwa perangkat-perangkat hukum yang bersumber dari konsepsi hukum kolonial yang sebenarnya Tidak sesuai dengan kesadaran hukum Masyarakat Indonesia Masih tetap diberlakukan atau dipertahankan. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum) atau untuk menjamin kepastian hukum Dalam penyelenggaraan Negara dan pemerintahan Serta kelangsungan Hidup Masyarakat. Secara normatif situasi tata hukum sebagaimana dimaksud, Telah diantisipasi Oleh padri fondatori dell'Indonesia melalui Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang dasar 1945. Aspek legale yang terkandung Dalam Aturan Peralihan Adalah bahwa langsung diberlakukannya Lembaga dan atau ketentuan hukum yang ada Saat diproklamasikannya Negara Indonesia, Adalah sejauh Tidak bertentangan dengan cita-cita Perjuangan kemerdekaan Serta pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Walaupun Aturan Peralihan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan kelangsungan Hidup Masyarakat dengan cara mencegah adanya kekosongan hukum, Namun pemberlakuannya ternyata menimbulkan beberapa akibat, Pertama berlakunya bermacam-macam hukum yang bersumber dari berbagai konsepsi hukum yang Berbeda, misalnya: hukum Eropa Kontinental (liberale), hukum adat (Komunal), hukum feodal (patrimoniale), hukum islam (religius) Dan Dalam perkembangan terakhir masuk Pula hukum anglo saxonanglo Amerika (diritto consuetudinario, giurisprudenza) Kedua, terciptanya Suatu keadaan dimana Tidak didapatkan sinkronisasi Dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penerapan hukum di pemerintahan dan di pengadilan ketiga, tumbuh dan berkembangnya lapisan-lapisan atau golongan di Dalam Masyarakat yang Lebih MERASA terbiasafamiliar dengan sistem atau macam hukum yang Satu dan tidak terbiasa dengan macam di Più walaupun Secara resmi berlaku. Keadaan Inilah antara lain yang menyebabkan timbulnya kecenderungan kurang bak Dalam Hal kepatuhan hukum Masyarakat, Oleh Karena hukum yang berlaku dirasakan sebagai sesuatu yang Asing. Upaya yang dilakuan Oleh Kelompok universalis untuk mengganti hukum EKS-kolonial dengan hukum Nasional bukanlah pekerjaan kecil dan Mudah. Jika Tolok ukur yang kita gunakan untuk Pembangunan hukum Adalah sejak dibentuknya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (sekarang BPHN) pada tahun 1958, Dan ITU berarti Sudah 46 tahun, Maka Hasil yang dapat dicapai dikatakan Belum begitu menggembirakan. Dapat dicatat Hanya beberapa ketentuan hukum Pokok Saja (legge fondamentale) yang berhasil dibuat. Sejak Awal orde Baru hingga Saat ini, pemerintah programma melalui legislasi Nasional Telah menetapkan bidang-bidang hukum yang akan diprioritaskan penanganannya. Menurut inventarisasi yang dilakukan BPHN, sedikitnya terdapat 400 ketentuan hukum peninggalan kolonial yang pernah dan Sedang berlaku di Indonesia. Dari jumlah ITU Baru 90 peraturan yang diterjemahkan ke indonesiano. Banyaknya peraturan atau hukum WARISAN kolonial yang berlaku di Indonesia mengakibatkan hingga Saat ini Negara Indonesia hukum Belum memiliki sistem hukum Nasional. Sedangkan Kelompok partikularis Dalam complessive degli ospiti upayanya melakukan penataan hukum Nasional dilaksanakan melalui beberapa tahapanoperasi kegiatan yakni: 1) pemeliharaan hukum-hukum EKS-kolonial, 2) pembaruan sejumlah bidang hukum Dalam bentuk kodifikasi dan unifikasi dan 3) penciptaan hukum Nasional dengan sejauh mungkin memperhatikan Aspek Budaya Dan adat istiadat yang berlaku. Dimensi pemeliharaan mengandung arti bahwa hukum-hukum EKS-kolonial tetap dipelihara sepanjang aturan hukum tersebut Masih Selaras dengan kondisi Masyarakat Indonesia. Adalah tugas pemerintah untuk menentukan mana hukum EKS-kolonial yang Perlu dicabut atau Perlu dievaluasi. Hingga Saat ini kita memang berhasil memelihara hukum WARISAN kolonial untuk mengatasi kekosongan hukum. Berkaitan dengan dimensi pembaruan, sejauh ini Telah dilakukan upaya kodifikasi dan unifikasi untuk sejumlah bidang hukum. Yang dikehendaki nampaknya Adalah kodifikasi yang fleksibel dan TERBUKA. Ini berkaitan dengan kemampuan hukum menampung perkembangan-perkembangan baru Secara Cepat dan tepat. Perkembangan Dan atau perubahan Masyarakat dewasa ini sedemikian drastisnya, sehingga membutuhkan perangkat hukum yang mampu Menahan derasnya laju perubahan tersebut. Ketentuan Dalam KUHP misalnya, dirasakan Mulai tertinggal sebagai akibat timbulnya Jenis kejahatan Baru atau kejahatan berdimensi Baru seperti kejahatan korporasi, perkosaan Dalam keluarga (stupro coniugale), santet, bankfraud, fraudolento-false dichiarazioni, dan Lain-lain. Kodifikasi yang dilakukan terhadap ketentuan hukum pidana, baik Yang tertera Dalam KUHP maupun di Luar KUHP, Sangat mendesak dilakukan pertimbangan Karena ASAS legalitas yang menekan certa lex. Kekosongan hukum Dalam menyelesaikan berbagai Kasus pidana, selain mengakibatkan kurangnya kepastian hukum Juga menyebabkan Hakim akan menggunakan penafsiran misalnya analogi, Suatu hal yang seharusnya dilarang, tetapi Karena kebutuhan Mulai diterima untuk dipraktikkan. Tersebarnya peraturan pidana Dalam berbagai peraturan perundang-Undangan pidana dewasa ini dari Segi penegakan hukum memang Tidak menjadi masalah Karena aparat penegak hukum Sudah terbiasa dengan kondisi tersebut. Kebutuhan Masyarakat Saat ini Adalah adanya Suatu hukum pidana yang memuat seluruh aturan hukum pidana Secara lengkap. Kegiatan Tambal-Sulam aturan hukum untuk mengatasi kekosongan hukum selain Karena kebutuhan, Juga menyiratkan bahwa pola Pembangunan hukum kita Hanya berwawasan kekinian, kurang memperhatikan dimensi yang akan Datang. Bila disadari bahwa perubahan akan Datang Lebih Cepat dari perkembangan hukum, Maka Tidak Bisa Tidak, pola Pembangunan hukum Harus berwawasan Jauh ke Depan, antisipatif dan proaktif. Era globalisasi Dan perdagangan bebas, misalnya, Akan membutuhkan perangkat hukum Yang Meals (terutama di bidang hukum Ekonomi dan bisnis). Para pelaku Ekonomi tentu saja membutuhkan perangkat hukum yang memadai. Dimensi penciptaan hukum Dalam penataan hukum memperlihatkan Kreativitas alat kelengkapan Legislativo Nasional untuk membuat aturan hukum Yang Benar-Benar buatan Indonesia, baik Dari Segi Bahan-Bahan hukumnya maupun Dari Segi Nilai-nilai aturan hukum tersebut. Persamaan pandangan kaum universalis dan kaum partikularis: Pada prinsipnya kedua Kelompok tersebut memiliki kesamaan Dalam Hal menilai penerapan hukum kolonial di Indonesia dengan penekanan pada Aspek Sejarah hukum, yaitu keberadaan hukum di Indonesia Tidak terlepas dari Sejarah perjalanan Bangsa Indonesia, Yang pernah dijajah Oleh Belanda dan Jepang . Perbedaan pandangan kaum universalis dan kaum partikularis: Perbedaan pandangan kedua Kelompok Dalam menilai penerapan hukum kolonial di Indonesia Adalah, menurut Kelompok universalis bahwa penerapan hukum kolonial tersebut dapat diterapkan di seluruh Wilayah Indonesia. Sedangkan menurut Kelompok partikularis bahwa penerapan hukum kolonial di seluruh Wilayah Indonesia, Harus memperhatikan Aspek budaya dan ADAT istiadat yang berlaku. C. Komprehensif tentang modello-modello Dari keluarga hukum (Lo Stile delle Famiglie legali) Yang Eksis di dunia. Penyusunan modello modello di Dari keluarga-keluarga hukum ke Dalam Kelompok-Kelompok bertujuan melakukan pengklasifikasian (fini tassonomici), agar dapat diatur pengelompokan sistem hukum Secara menyeluruh, sebagaimana Yang digambarkan Oleh para Pakar hukum di bawah ini: Esmein Adalah Pakar hukum yang mengawali melakukan pembagian atau pengklasifikasian sistem hukum dunia Dari Negara-Negara Yang Berbeda-Beda, Yang mana Masing-Masing merupakan Sebuah sistem hukum Asli mereka kedalam sejumlah kecil keluarga-keluarga hukum: romanistica, germanico, anglosassone, slave dan islam. Pengelompokan Oleh Esmein dipandang sangat sempurna pada masanya, Oleh Karena ia gioco di parole membuat rumusan mengenai prinsip-prinsip pengelompokan ke Dalam keluarga-Keluarga hukum tersebut, berdasarkan: hukum yang diundangkan (emanato) atau Yang berasal dari kebiasaan (consuetudine). Kemudian Esmein gioco di parole berpendapat bahwa jika studi tentang comparativa legge menjadi wacana ilmiah, Maka Kita Harus memulai studi dengan Sebuah penelitian mengenai Sumber-Sumber Sejarah, struktur Umum, dan karakteristik-karakteristik khusus Dari TIAP-TIAP sistem hukum tersebut. Levy-Ullmann mengklasifikasikan sistem hukum dunia kedalam Keluarga hukum Kontinental, keluarga hukum negara-Negara berbahasa Inggris, dan keluarga hukum Islam. Pembedaan (distinzione) tersebut dibuat dengan Jelas Sangat, yakni pembedaan kedalam Sumber-Sumber hukum yang Saat ini dikenal sebagai sistem hukum Eropa kontinental dan anglo Amerika (anglosassone). Sauser-Hall (1913) menggunakan ras sebagai Faktor yang mendasari pembagiannya, dengan Alasan bahwa Hanya di Dalam Sebuah ras kita Bisa Melihat terjadinya Evolusi perkembangan hukum. Dalam hal ini ia membedakan hukum ke Dalam keluarga-keluarga hukum: indo europea, semitic dan mongolo, Serta membagi keluarga indo europea ke Dalam sub Kelompok indù, iraniana, celtico, greco-romano, germanico, anglosassone dan Lituania-slavo. Martinez-Paz (1934) mengadopsi Metoda pengklasifikasian berdasarkan keturunan (metodo genetico). Menurutnya, sebegitu jauhnya perkembangan dari setiap sistem hukum, tetap Saja dipengaruhi Oleh ius gentium, hukum romawi, hukum pidana (diritto canonico) atau dipengaruhi Pula Oleh beberapa pemikiran-pemikiran demokrasi mutakhir. Berdasarkan hal ini ia berhasil mempersatukan Kelompok: romano, canonico, democratico, Serta ia membagi Pula ke Dalam sistem hukum America latina, Svizzera dan Russia. Rene David, membuat Kritéria pembedaan (distinzione) kedalam dua Kritéria. Kritéria ideologi (Hasil Dari Agama, filsafat, atau Politik, Ekonomi atau struktur Sosial) dan Kritéria Teknik hukum. Prinsip dasar dari pembedaan atau Kritéria tersebut Adalah base filsafat atau konsepsi Keadilan, sedangkan perbedaan-perbedaan Teknik hukum menjadi Hal penting kedua. Berdasarkan prinsip itu, IA membeda-bedakan 5 keluarga hukum: sistem Barat hukum, sistem hukum sosialis, sistem hukum islam, sistem hukum indù, dan sistem hukum cina. Namun kemudian, IA mengubah pendapatnya dengan Hanya mengemukakan 3 keluarga hukum: sosialis hukum romawi-Jerman, hukum kebiasaan (common law) dan Hukum. Lebih lanjut ia membedakan Kembali, bersamaan dengan bersatunya kembali Kelompok sistem rimasto yang hilang, ke Dalam. hukum Yahudi, hukum indù, dan hukum Timur Jauh bersama-sama dengan Kelompok Baru hukum Afrika dan hukum malagasi. Malmstrom mengemukakan teori keluarga-Keluarga hukum. Secara prinsip ia berkeberatan terhadap hal-hal yang dikemukakan Oleh ArminjonNoldeWolf, yaitu bahwa sistem hukum Eropa Asli memiliki banyak keistimewaan (funzioni) Dan dengan Telah Secara ekslusif mengklasifikasikan kedalam Sebuah Kelompok Barat (Eropa-Amerika). Sedangkan Malmstrom menambahkan Lagi ke Dalam Kelompok tersebut sistem hukum romawi, sistem hukum Jerman, sistem hukum America Latina, sistem hukum nordico, Dan sistema di common law. Sedangkan sistem hukum sosialis, sistem hukum Asia non Komunis, Dan sistem hukum Afrika akan masuk kedalam Kelompok rimasto. Ersi Adalah Pakar hukum yang Pertama kali menawarkan teori Umum comparativa legge yang berpijak dari teori hukum Marx melalui pengklasifikasian yang Sangat Berbeda. Dalam pandangannya, sistem hukum di beberapa Negara ditentukan Oleh hubungan-hubungan produksi, terutama kepemilikan dari alat produksi dan konsekuensi pembagian kekuasaan Dalam Masyarakat. Ia berkesimpulan, bahwa Dunia Saat ini dikuasai dua tipe hukum yang Berbeda: tipe hukum kapitalis Yang dimiliki sistem-sistem hukum Dari Negara-Negara dimana alat-alat produksi dimiliki Secara perorangan, dan tipe hukum kapitalis yaitu sistem hukum Dari Negara-Negara dimana ALAT produksi Telah tersosialisasikan Dan mengakui kepemilikan kelas Pekerja. Dari banyak upaya Dalam melakukan pengelompokan-pengelompokan seperti itu, ArmijonNoldeWolff dianggap yang paling berhasil. Arminjon Nolde lupo berpendapat bahwa sistem hukum moderno akan mengelompok substansinya berdasarkan, dengan mengindahkan keaslian, Asal-Usul, dan Unsur-Unsur yang Umum, dan Tanpa mengacu kepada Faktor yang disebabkan Oleh keadaan Luar, seperti Geografia atau ras. Sehingga dihasilkan Suatu pembagian ke Dalam Tujuh keluarga-keluarga hukum: Perancis, Jerman, Scandinavia, Inggris, la Russia, l'Islam dan indù. Pembagian sistem hukum yang dilakukan Oleh ArminjonNoldeWolf ke Dalam Tujuh Keluarga hukum, sejauh ini Adalah yang palizzata meyakinkan, terutama penolakannya terhadap Kritéria-Kritéria interna. Pengklasifikasian sistem hukum moderno, Harus didasarkan pada studi mengenai substansinya. Sama halnya dengan bahasa Dalam ilmu Linguistik perbandingan (linguistica comparativa), Maka sistem hukum gioco di parole terbentuk menjadi keluarga-keluarga hukum berlandaskan hubungan dan persamaan-persamaan, Namun Tidak akan pernah sama Persis seperti ITU, Oleh Karena keadaan qualità comune tetap merupakan sesuatu yang Juga Harus diperhitungkan. D. Jelaskan Secara komprehensif tentang hal-hal sebagai berikut. Il Romanistic famiglia legale La germanica famiglia legale Dan The Anglo American Family legale. 1. Il Romanistic famiglia legale Orang-orang Romawi Kuno Adalah perancang hukum yang Sangat Hebat. Tradisi mereka di Eropa Tidak pernah hilang walaupun orang-orang Barbar menguasai WARISAN Kekaisaran Romawi. Pada Abad pertengahan, hukum Romawi Dalam bentuk klasiknya digali kembali dan Bangkit Lagi, bahkan Saat ini hampir seluruh kitab undang-undang di Eropa mencerminkan pengaruh hukum Romawi dan Kebangkitan Abad pertengahannya. Eropa Barat (Perancis, Jerman, Itali, Spanyol, Portogallo, Belanda, Lussemburgo Dan Belgio) Antara lain Jelas Negara penganut Il Romanistic famiglia legale (diritto civile). Melalui Spanyol Dan Portogallo, Diritto civile menuju ke Amerika Latina. Perancis membawa Civile legge-nya ke Negara jajahannya di Afrika. Di Kanada civile diritto menguasai Propinsi Quebec yang berbahasa Perancis. Diritto Civile Secara kuat mewarnai Pula sistem hukum dari 2 Ubicazione Jauh Yang Sulit diduga yaitu Skotlandia dan Louisiana (Amerika Serikat). Diritto civile Akhir Akhir-ini Juga memainkan peranan Utama di Negara seperti Jepang dan Turki yang Bukan Anggota sistem hukum manapun, tetapi Telah meminjam bagian-bagian Civil Law dengan Harapan agar Cepat menjadi moderno. diritto civile umumnya Adalah sistem hukum yang dikodifikasi: hukum dasar dituangkan Dalam kitab undang-undang (codici). Kitab undang-undang ini Adalah undang-undang (statuti) atau Lebih merupakan tertinggi undang-undang (superstatutes) yang disahkan Oleh parlemen Nasional yang menyusun seluruh bidang hukum Secara berurutan, Logis dan komprehensif. historis Secara, Kitab undang-undang yang palizzata menonjol Adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata (cc) Perancis Yang disebut Kitab Undang-undang Napoleone (Napoleone Codice) Yang Lahir pada tahun 1804. Kitab undang-undang ini terhadap sangat berpengaruh bentuk dan substansi kitab undang-undang Negara-Negara rimasto yang disusun kemudian, Antara rimasto Kitab undang-undang hukum Perdata Jerman yang disusun pada Akhir Abad ke 19. diritto civile Perancis Tahun 1804 merupakan Suatu prototipo Dari complessive degli ospiti keluarga-keluarga hukum romawi (la famiglia romanistico Legale) . Diritto Civile Lahir Dalam Suasana Revolusi Perancis, Sebuah revolusi dengan Tradisi liberale yang memperjuangkan penghapusan hak-hak feodal, pelarangan sistem perbudakaan, dan pembebanan Pajak yang sama bagi semua kelas Sosial. Revolusi ini terkenal dengan jargonnya Yang kebebasan mendengung-dengungkan, kesetaraan dan persaudaraan (Libert, Galit dan fraternit). Diritto Civile 1804 Telah mengakomodasikan Semangat hukum Alam Dalam pengaturan penjaminan kebebasan Pribadi untuk terlibat Dalam kegiatan-kegiatan Ekonomi, kebebasan Pribadi Dalam kepemilikan Harta Benda, hubungan Keluarga, WARISAN dan kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak Sangat mendominasi diritto civile 1804 ini. Selanjutnya ia menyerap pula Secara hati-hati aturan-aturan tradisional Masyarakat Selatan Perancis (droit crit) Yang dipengaruhi aturan tradisional Masyarakat romawi dan aturan-aturan tradisional Masyarakat Utara Perancis (droit coutimier) Yang dipengaruhi hukum ADAT Jerman-Franchi. Diritto Civile 1804 Antara rimasto mengatur bahwa jika seseorang Telah melakukan Suatu kesalahan, sekalipun Hal tersebut disebabkan Bukan Karena Suatu kesengajaan, tetapi Karena kelalaian, Maka orang tersebut tetap diwajibkan untuk memberikan Ganti Rugi. Ini berarti Telah diakomodasikan kebebasan pada seseorang untuk melakukan aktivitas-aktivitas keperdataan dan kebebasan keinginan seseorang untuk meminta pertanggungjawaban kepada orang rimasto sebagai akibat Dari terganggunya hak-hak keperdataan yang dimilikinya. 2. La germanica famiglia legale Resepsi hukum Romawi pada Negara-Negara La famiglia legale germanica Telah menyingkirkan hampir seluruh tatanan hukum Jerman Lama, Yang Telah dianggap Sudah Semakin Tidak Jelas sehubungan dengan banyaknya perubahan-perubahan kondisi moderno. La germanica famiglia legale yang pengaruhnya berlaku Juga di Austria dan svizzero, Antara lain mengacu kepada prinsip-prinsip terkenal Dari para Ahli hukum Romawi, yaitu: honeste vivere, neminem laedere, suum cuique tribuere Yang merupakan Nilai-nilai dasar tertentu misalnya perasaan mendasar Dari kedilan . Nilai Nilai-tertentu morale di Più maupun situasi dan kondisi Sosial yang berubah mempengaruhi prinsip-prinsip dasar Dari Keadilan. Martabat Pribadi menambah Keadilan, dengan tuntutan untuk menghormati nilai yang otonom Dari kepribadian. Nilai Nilai-kelembagaan diberikan Oleh Negara sebagai pelindung Dari kemanfaatan Nilai Nilai-, Universitas-Universitas sebagai eksponen-eksponen dari kebenaran dan penyelidikan bebas, dan lain sebagainya. Lembaga-Lembaga hukum mempunyai Nilai-nilai tertentu yang tetap. Kontrak didasarkan ATAS prinsip timbal-Balik, perkawinan mengandung Suatu ketetapan minimo dan kebersamaan Antara kedua mempelai. Ketidaktetapan Nilai-nilai boleh menuntut penghormatan untuk kepribadian manusia, Karena itu mensyaratkan bahwa perkawinan Adalah Lembaga Sosial yang tetap dan Perlu. Tapi apakah keabadian perkawinan mengandung arti Tidak dapat dibubarkan dan pembubaran Hanya Dalam Kasus-Kasus kesalahan besar seperti zinah, atau apakah, di pihak lain otonomi individu menuntut pembubaran perkawinan yang Telah menjadi kacau dan berantakan Adalah Suatu persoalan bahwa tatanan hukum yang kongkrit Hanya dapat diputuskan sesuai dengan keseimbangan Nilai-Nilai dan kepentingan-kepentingan, seperti Yang berlaku Dalam Masyarakat tertentu dan pada waktu tertentu Namun Dalam pekembangannya ternyata kesadaran Nasional Jerman Baru, Telah menumbuhkan kembali pengaruh-pengaruh Jerman Asli Dalam hukum, Hal ini terlihat pada Saat Beseler, Eichhorn dan Gierke menentang Jika seluruh hukum perdata Jerman Hanya berisi hukum Romawi. Akhirnya Karena Beseler, Eichhorn dan Gierke lah sampai Saat ini konsep hukum perdata Jerman pada akhirnya merupakan campuran Antara pengaruh Jerman dan Romawi. 3. Il Abad pencerahan Anglo American Family legale Selama (rinascita), ilmu pengetahuan hukum di Eropa terpesona Oleh kekuatan dan keindahan hukum Romawi yang digali Kembali, dan hukum Romawi sangat mempengaruhi perkembangan gaya dan muatan hukum di berbagai Negara. Namun, ada yang Satu bertahansebuah Negara yang berupaya Tidak mau menerima hukum romawi. Bangsa Inggris Tidak tergoda Oleh keagungan Roma mereka memegang erat Tradisi aslinya. Memang Dalam kenyataannya, banyak pemikiran dan istilah dari hukum Romawi dan Eropa Kontinental masuk ke sistem hukum Inggris, Namun inti sistem hukumnya tetap kokoh. Sistem yang lokal yang kuat ini disebut sistem hukum anglo Amerika (common law). Sistem hukum anglo Amerika (common law), tumbuh Pertama kali dan mempunyai pengaruh yang sangat kuat di Inggris pada Abad ke 19, ketika Semangat romantisme historis, utilitarianisme, positivisme ilmiah dan Matérialisme Ekonomi yang mempunyai pendekatan Empiris, induktif dan individualistis Dalam melakukan upaya pemecahan masalah - masalah hukum ketika ITU. legge Berbeda comune dan Terus Berbeda Dalam banyak Hal dengan tatanan hukum di Negara-negara Eropa lainnya. Satu hal yang penting, sistem hukum anglo Amerika (common law) menolak kodifikasi. Tidak pernah ada semacam Undang-undang Napoleone di Inggris. Prinsip dasar hukumnya Tidak ditemukan Dalam undang-undang yang dibuat di parlemen, dan Hanya sebagian kecil ditemukan melalui pernyataan hukum yang sistematis, Rinci Yang disahkan Oleh Badan-Badan Legislativo atau diberlakukan melalui ketetapan. Prinsipnya terdapat pada hukum perkara (giurisprudenza), yaitu Dalam perangkat pendapat yang ditulis Oleh Hakim, dan dikembangkan Oleh Hakim Dalam memutuskan perkara tertentu. Doktrin preseden (precendenthakim terikat Oleh APA yang Telah diputuskan) Adalah Doktrin diritto comune yang Kuat. Common Law Juga memiliki Ciri yang khas Dalam Hal substansi, struktur dan budayakarena ada yang menonjol dan mendasar, ada yang kurang menonjol dan kurang mendasar. Misalnya, dewan JURI Adalah Lembaga diritto comune, begitu juga perwalian (fiducia), yaitu seseorang atau banca sebagai wali (fiduciario) yang menerima uang atau harta kekayaan untuk diinvestasikan dan dikelola untuk kepentingan Ahli Waris tertentu. Il diritto comune Tidak Lagi terkungkung di Satu negara Kecil. Bangsa Inggris membawanya ke koloninya dan Dalam kebanyakan, diritto comune berakar dan berkembang pesat. Semua negara yang menganut comune lawdan karenanya merupakan La Anglo American Legal Familypernah menjadi Koloni Britania Raya (Kerajaan Inggris). Dengan kata lain, comune legge merajalela di Negara mana saja yang berbahasa Inggris, Antara lain. Amerika Serikat (kecuali Lousiana), Canada (Quebec kecuali), Australia, Selandia Baru, Jamaika, Trinidad, Barbados dan Singapura.

No comments:

Post a Comment